Crypto
🧐Apa Itu Blockchain?
Treasury Author
Kamis, 17 Juni 2021

Bicara soal Crypto Asset atau Aset Kripto yang tengah jadi perbincangan, terminologi blockchain sering sekali ikut terdengar dalam obrolan. Tidak heran, blockchain memang sistem teknologi penyimpanan data yang digunakan untuk menjaga aset kripto milik pengguna. Pertama kali muncul dalam buku“Journal of Cryptography: How to Time-Stamp a Digital Document” yang dirilis pada 1991, blockchain kini dikembangkan untuk menjadi sistem penyimpanan data digital dan digunakan untuk mengatur traffic Bitcoin dan Aset Kripto lainnya.

Setiap transaksi yang terjadi di ‘dunia’ Aset Kripto akan otomatis tercatat di dalam database yang disebar luas di banyak komputer. Cara kerjanya mirip-mirip dengan Google Docs, yakni satu dokumen bisa dibuka dan diedit di banyak komputer dan perubahannya akan langsung terlihat di semua komputer tersebut. Bedanya, di Blockchain kita tidak bisa sembarangan mengedit atau mengubah data, jadi transaksimu akan lebih aman dari manipulasi.

Bisa dibilang,Blockchain adalah sebuah buku besar digital, di mana setiap transaksi yang terhubung akan selalu tercatat, dan bisa dilihat oleh orang banyak tapi tidak bisa diubah sembarangan karena tingkat keamanannya yang tinggi.

Karakter Unik Blockchain

Ada beberapa karakter unik yang dimiliki oleh Blockchain dan membuatnya menjadi sistem teknologi yang aman untuk digunakan.

  1. Tidak ada entitas tunggal atau sosok yang mengendalikannya, alias de-sentralisasi. Hal ini menjadikan sistem Blockchain tidak bisa dimanipulasi.

  2. Tidak memiliki titik kegagalan. Jika ada satu server di jaringan yang mati, informasi transaksi tetap terjaga.

  3. Bersifat publik dan transparan. Semua orang bisa melihat setiap transaksi yang terjadi.

  4. Data di dalam Blockchain itu abadi. Kamu tidak bisa sembarangan mengubah informasi yang ada di sana karena dibutuhkan daya komputasi yang sangat besar dan harus mengambil alih seluruh jaringan.

Bisa Digunakan untuk Beragam Industri

Meski dikenal setelah Aset Kripto menjadi tren, sistem ini sesungguhnya sudah muncul di tahun 2008, saat Satoshi Nakamoto (yang juga ‘menciptakan’ Bitcoin) memperkenalkannya pada dunia. Selain digunakan dalam Aset Kripto, sistem ini juga digunakan untuk industri lain juga, lho! Mulai dari Smart Contract, penggalangan dana hingga perlindungan hak cipta dan manajemen identitas.

Setelah kamu baca – baca, makin yakin dong buat mulai punya Aset Kripto? Di Treasury, kamu bisa #PunyaSimpenan Aset Kripto mulai dari Rp 5.000an aja loh! 

Artikel Populer
Crypto
Goldman Sachs: Bitcoin Sah Sebagai Aset Layak Investasi
Jumat, 04 Juni 2021
Crypto
George Soros Kian Rangkul Erat Bitcoin?
Sabtu, 10 Juli 2021
emas
Cara Gampang Bedakan Emas Batangan Asli atau Palsu
Kamis, 11 Januari 2024